Selasa, 21 November 2017

Sikap Orang Tua Jika Anaknya Ingin Menikah Muda

Bagaimana sikap orang tua jika anaknya masih muda sudah menginginkan menikah?

Sikap Orang Tua Jika Anaknya Ingin Menikah Muda


Ketika orang tua menemukan anaknya ingin menikah, misalnya ditandai dengan minta izin, seumpama ngomong "mah saya ingin menikah". Maka ketahuilah, kalau seorang anak berani mengungkapkan keinginannya untuk menikah (yang sebetulnya berat seorang anak ngomong begitu, kecuali memang ada desakan, bergolak syahwatnya), maka tidak ada jalan bagi anda kecuali memenuhi kebutuhannya, ya dinikahkan, kalau urusan pekerjaan belum ada, ketahuilah ! jangan sampai anak kita mencari pekerjaan lalu menjadi pezina.

Karena menikah adalah kebutuhan pribadi yang tidak bisa diwakilkan kepada siapapun.

Ada orang tua kadang begini, anaknya baru kuliah masih semester satu, tau-tau sudah ingin menikah, anaknya dimarahi, "Kamu baru kuliah minta nikah". Ibunya menyamakan antara dia dengan anaknya, padahal anak hidup di zaman sekarang, zaman yang berbeda dengan dulu, sekarang zaman bergolaknya syahwat. Ibunya melarang "Tidak boleh menikah!!" , awas hati-hati jangan seperti ini, karena anak akan malu apabila akan ngomong lagi, sementara bergolak terus syahwatnya, akhirnya berzina anak tersebut, ibunya yang menanggung, kenapa? Karena si anak pernah ngomong ingin menikah, tapi tidak diperbolehkannya.

Maka permudahlah untuk urusan pernikahan, kalau seorang anak sudah berani mengunggkapkan keinginannya untuk menikah, kita harus berfikir lebih jauh dampak apa yang akan terjadi jika kita melarangnya.

Dan dihimbau untuk setiap orang tua, hendaknya terbuka terhadap setiap urusan anaknya. Katakan seperti ini kepada anak-anak kalian: "wahai anak-anakku, kalian sudah mulai akil baligh, mama cinta kepada anak-anakku, dan kalian sudah mulai gede, sudah ngerti urusan syahwat, urusan laki-laki dengan perempuan, kalau sampai diantara kalian ada yang melakukan keharaman, Allah SWT tidak ridho, Rosul tidak ridho, mama juga tidak ridho. Mulai dari yang namanya pacaran dan seterusnya, apalagi zina. Jangan sampai zina menjadikan sebab kehancuranmu di dunia. Mengerti anak-anakku yang sholeh? Kalau kebutuhanmu sudah mendesak, kamu ndak usah ragu ngomong ke mama ya... . Jangan sampai kamu mencoba-coba berzina".

Berikan mukoddimah dulu, pagari mereka dengan cara yang baik.

Jadi kalau anak Anda sudah ngomong ingin menikah, segera sambut. Adapun masalah kemapanan, belom punya pekerjaan, masih kuliah, dan lainnya,  insyaAllah akan ada  jalan. Yang penting adalah jangan anak Anda terjerumus ke dalam maksiat yang besar, dosa besar yaitu zina, disebabkan oleh larangan menikah dari Anda.

Demikianlah Sikap Orang Tua Jika Anaknya Ingin Menikah Muda, semoga bermanfaat.

oleh : Buya Yahya

Bagaimana Hukum Onani Menurut Islam ? | Buya Yahya Menjawab

Mohon maaf mungkin pertanyaan saya kurang sopan, saya masih single dan susah menahan nafsu dan saya takut zina, jadi kadang saya mengatasinya dengan mengeluarkan mani saya dengan sendiri atau onani, Bagaimanakah hukumnya?

Bagaimana Hukum Onani Menurut Islam | Buya Yahya Menjawab


Hukum onani bagi laki-laki maupun perempuan adalah sama, hukumnya adalah haram. Haram  hukum onani atau masturbasi bagi seorang perempuan.

Akan tetapi disaat dalam keadaan tertentu, misalnya dihadapannya ada lawan jenis dan dia takut tercebur dalam zina maka kasusnya berbeda, kalau dia sudah takut berzina maka hukum onani atau masturbasi menjadi diperkenankan, akan tetapi dengan tiga syarat.  Yaitu:

1. Karena takut terjerumus ke dalam maksiat yang besar yang bernama zina.

2. Melakukannya ditempat yang tidak nyaman.
Lakukanlah di tempat yang kotor, sehingga tidak menikmati dengan khayalan-khayalan. Bukan di kasur yang empuk, kamar full AC, kemudian menikmati, pokoknya dia melakukan itu saja agar terhindar dari zina. Selesaikan di tempat yang tidak nyaman.

 3.  Jangan dibarengi khayalan-khayalan.
Karena kalau sudah dibarengi dengan khayalan-khayalan, tidak akan berhenti, akan timbul lagi syahwat, muncul syahwat baru lagi. Dan khayalannya saja sudah haram.

Hindari hal-hal yang berbahaya, seperti membangkitkan syahwat dengan melihat gambar, mengeluarkan sperma dengan cara melihat film-film kotor. Karena itu akan menjadikan kecanduan yang tidak ada habisnya.

Perlu diketahui, mengusir syahwat sebenarnya sangat mudah, gampang dilakukan, asalkan syahwat tidak kita undang.

Ketika tiba-tiba syahwat bangkit,  syahwat yang tiba-tiba datang, mudah menghilangkannya, dengan berwudhu maka akan selesai ( hilang ).

Sebuah masalah besar jika syahwat diundang dengan cara melihat gambar panas, nonton film kotor, ngintip orang. Bagaimana mau diusir, lhawong datangnya saja diundang.

Takutlah kepada Allah SWT, karena hal itu ada pengaruh yang besar, kalau orang sudah terbiasa melakukan seperti itu, ia tidak akan pernah bisa merasakan kenikmatan yang hakiki.

Kalau sudah terbiasa onani ia akan terbiasa menikmati syahwat dengan khayalannya saja. Tidak pernah dipertemukan di alam nyata. Apalagi bagi siapapun yang suka nonton film porno.

Syahwat bukan dicari-cari, akan tetapi jika syahwat datang, lampiaskanlah dengan pasanganmu dengan cara yang halal. Hidup kita bukan untuk mencari-cari syahwat.

Onani atau masturbasi bukanlah akhlak yang mulia, itu adalah hal yang hina. Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni kita semuanya, menjaga kita. Semoga Allah memberikan kepuasan kita adalah kepuasan keridhaan Allah , kepuasan kita pada yang halal.

Demikianlah hukum onani menurut islam, semoga bermanfaat, dan terima kasih

oleh : Buya Yahya