Selasa, 21 November 2017

Bagaimana Hukum Onani Menurut Islam ? | Buya Yahya Menjawab

Mohon maaf mungkin pertanyaan saya kurang sopan, saya masih single dan susah menahan nafsu dan saya takut zina, jadi kadang saya mengatasinya dengan mengeluarkan mani saya dengan sendiri atau onani, Bagaimanakah hukumnya?

Bagaimana Hukum Onani Menurut Islam | Buya Yahya Menjawab


Hukum onani bagi laki-laki maupun perempuan adalah sama, hukumnya adalah haram. Haram  hukum onani atau masturbasi bagi seorang perempuan.

Akan tetapi disaat dalam keadaan tertentu, misalnya dihadapannya ada lawan jenis dan dia takut tercebur dalam zina maka kasusnya berbeda, kalau dia sudah takut berzina maka hukum onani atau masturbasi menjadi diperkenankan, akan tetapi dengan tiga syarat.  Yaitu:

1. Karena takut terjerumus ke dalam maksiat yang besar yang bernama zina.

2. Melakukannya ditempat yang tidak nyaman.
Lakukanlah di tempat yang kotor, sehingga tidak menikmati dengan khayalan-khayalan. Bukan di kasur yang empuk, kamar full AC, kemudian menikmati, pokoknya dia melakukan itu saja agar terhindar dari zina. Selesaikan di tempat yang tidak nyaman.

 3.  Jangan dibarengi khayalan-khayalan.
Karena kalau sudah dibarengi dengan khayalan-khayalan, tidak akan berhenti, akan timbul lagi syahwat, muncul syahwat baru lagi. Dan khayalannya saja sudah haram.

Hindari hal-hal yang berbahaya, seperti membangkitkan syahwat dengan melihat gambar, mengeluarkan sperma dengan cara melihat film-film kotor. Karena itu akan menjadikan kecanduan yang tidak ada habisnya.

Perlu diketahui, mengusir syahwat sebenarnya sangat mudah, gampang dilakukan, asalkan syahwat tidak kita undang.

Ketika tiba-tiba syahwat bangkit,  syahwat yang tiba-tiba datang, mudah menghilangkannya, dengan berwudhu maka akan selesai ( hilang ).

Sebuah masalah besar jika syahwat diundang dengan cara melihat gambar panas, nonton film kotor, ngintip orang. Bagaimana mau diusir, lhawong datangnya saja diundang.

Takutlah kepada Allah SWT, karena hal itu ada pengaruh yang besar, kalau orang sudah terbiasa melakukan seperti itu, ia tidak akan pernah bisa merasakan kenikmatan yang hakiki.

Kalau sudah terbiasa onani ia akan terbiasa menikmati syahwat dengan khayalannya saja. Tidak pernah dipertemukan di alam nyata. Apalagi bagi siapapun yang suka nonton film porno.

Syahwat bukan dicari-cari, akan tetapi jika syahwat datang, lampiaskanlah dengan pasanganmu dengan cara yang halal. Hidup kita bukan untuk mencari-cari syahwat.

Onani atau masturbasi bukanlah akhlak yang mulia, itu adalah hal yang hina. Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni kita semuanya, menjaga kita. Semoga Allah memberikan kepuasan kita adalah kepuasan keridhaan Allah , kepuasan kita pada yang halal.

Demikianlah hukum onani menurut islam, semoga bermanfaat, dan terima kasih

oleh : Buya Yahya

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon